TEMBILAHAN - Polres Inhil musnahkan kurang lebih satu Kg sabu dan 47 butir pil ekstasi dengan cara di blender di Halaman Mapolres Inhil, Selasa (27/10) siang.
Kegiatan pemusnahan itu dipimpin langsung Wakapolres Inhil Kompol Kari Amsah Ritonga SIK dan dihadiri para Forkopimda.
Narkoba yang dimusnahkan tersebut hasil dari tangkapan di Jalan Bersama Ujung, Parit 10, Kecamatan Tembilahan beberapa waktu lalu.
Pada kesempatan tersebut, Wakapolres Inhil Kari Amsah Ritonga menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan dari tersangka inisial HS, yang jumlah barang bukti sebanyak 1094,89 gram sabu, dan 47 butir pil ekstasi.
"Barang bukti yang kita musnahkan hari ini, barang bukti yang kita amankan dari tersangka HS, berjumlah 1094,89 gram sabu, dan 47 butir pil ekstasi," ungkap Wakapolres.
Dirayakannya, pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu hasil dan bukti keseriusan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba diwilayah hukum polres Inhil.
"Ini bentuk keseriusan kami (polres Inhil, red) dalam memberantas narkoba diwilah Inhil, tidak ada ampun bagi pengedar narkoba yang merusak generasi bangsa," tegas Wakapolres.
Kompol Amsah juga berharap agar seluruh steak holder dan unsur masyarakat dapat berperan aktif membantu Kepolisian dalam memberantas peredaran Nartokita diwilayah Kabupaten Inhil.
"Kami dari Kepolisian juga mengharapkan seluruh steak holder serta masyarakat dapat berperan aktif membantu memberantas peredaran narkoba dan mengsosialisasikan kepada generasi muda tentang bahaya narkoba," tutup Wakapolres.***