Kejari Inhil Terima Pelimpahan Kasus Bandar Narkoba Kelas Kakap Bersama Aset Puluhan Miliar



Riauupdate.com, TEMBILAHAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terima pelimpahan atau tahap II kasus pencucian uang tersangka bandar narkoba kelas kakap di Indonesia, Rabu (7/10/20) petang.

Dimana pelimpahan kasus tersangka bernama Adam tersebut oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan aset 20 miliar.

Puluhan miliar itu terdiri dari emas batangan, mobil, rumah, tanah kaplingan, motor laut, buku tabungan, perhiasan, dan uang tunai rupiah serta mata uang asing.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhil Rini Triningsih SH,M.Hum di dampingi oleh para Kasi dalam konfrensi pers menyampaikan terkait pelimpahan dari penyidik BNN ke Kejaksaan Negeri Inhil.

"Hari ini kita sudah menerima berkas Tahap II dari penyidik terkait kasus Adam saat ini tersangka sudah di titip di Lapas kelas II Tembilahan, yang selanjutnya akan kita proses sampai ke tahap persidangan dan putusan di Pengadilan Negeri Inhil" Ujar Kajari.

Selain tersangka kata Kajari, aset yang di sita sekitar Rp. 20 M, terdiri dari emas batangan, mobil, rumah, tanah kaplingan, motor laut, buku tabungan, perhiasan, dan uang tunai.

Diketahui, bisnis haram tersangka Adam ini kembali ditangkap lantaran empat orang anak buahnya ditangkap bulan Agustus 2019 lalu.

Saat itu BNN mengamankan narkoba jenis sabu sebanyak 20,8 KG sabu dan 31.439 butir ekstasi.

Kemudian dari pengembangan petugas, dari bisnis tersebut Adam melakukan pencucian uang dengan cara membeli barang, seperti rumah,  mobil,  sped boat dan lainnya.

8 unit speed boat tersebut,  Adam menjadikannya bisnis transportasi laut antar Kabupaten Inhil-Batam,  Kepri.

*Awal Karier Sang Gembong*

Awal karier sang gembong,  mulai dari petani di pelosok desa hingga menjadi ABK Kapal tujuan Inhil,  Riau-Batam Kepri. Dari ABK kapal lah awal bisnis tersebut mulai dijalankannya.

Ditahun 2000 Adam dihukum 8 tahun penjara. Ternyata hal itu tak membuatnya jera.

Ditahun 2015, adam kembali ditangkap dengan menyelundupkan 10 KG sabu  dari Malaysia-Batam.

Dari pengakuannya,  Adam mendapatkan upah Rp 100 juta. Kemudian beberapa tahun setelah keluar dari penjara,  Adam kembali berulah.

Ia kedapatan menyelundupkan
54 KG sabu dan 40 ribu butir ekstasi. Saat itu Adam dijatuhkan hukuman mati, namun entah bagaimana sehingga Mahkamah Agung merubah hukumannya menjadi 20 tahun penjara.

Saat itu Adam juga di adili kasus pencucian uang,  dimana uang tunai Rp 500 juta dan 3 unit mobil dan aset lainnya disita oleh negara.

Kemudian pada bulan Agustus tahun 2019. BNN melakukan penangkapan terhadap 4 orang pelaku dengan barang bukti 20,8 KG sabu dan 31.439 butir ekstasi. Lagi-lagi jaringan tersebut di mentori Adam dari dalam Lapas Cilegon, Banten.

Sejak saat itulah,  BNN melakukan pengembangan dan penyitaan aset hingga menyerahkan Adam ke Kejaksaan Negeri Inhil.***