Penyeludup Ban Bekas Asal Malaysia Ditangkap

Bengkalis - Seorang warga Bengkalis bernama MB alias Basri harus berurusan dengan Sat Reskrim Polres Bengkalis karena nekad menyelundupkan 500 ban bekas asal Malaysia, Jum'at (2/10/2020).

Ia ditangkap setelah selesai bongkar muat ban bekas di Desa Pambang Baru Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan didampingi Kasat Reskrim AKP Meki Wahyudi mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat ke Polsek Bantan adanya barang ilegal berupa ban bekas masuk di wilayah Pambang Baru. Bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Bengkalis, tim melacak informasi tersebut.

"Kami mengecek kebenaran informasi di Pambang Baru yang katanya ada satu unit kapal kayu sedang bongkar ban bekas sepeda motor. Namun kapal tersebut tidak ada," ungkapnya saat konferensi pers, Jum'at (9/10/2020), dikutip dari Cakaplah.com

Kendati kapal kayu dimaksud tidak ditemukan, petugas menemui sebuah truk L300 sarat muatan ban bekas.

"Supir dan barang bukti ban bekas serta L300 kita amankan. Dalam pemeriksaan bersangkutan tidak dapat menunjukkan izin dan dokumen berkenaan dengan barang tersebut," jelasnya.

Dalam kasus itu polisi menetapkan MB sebagai tersangka dan DE sebagai DPO yang merupakan pemilik barang. Atas perbuatan, tersangka melanggar undang-undang perdagangan dan terancam 5 tahun penjara.