Surat Aspirasi Masa Dipastikan Wakil Ketua DPRD Riau Dikirim ke Presiden

Pekanbaru - Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto SE, menyatakan, surat aspirasi masa aksi menolak UU Cipta Kerja. Dipastikan akan dikirim ke Presiden Republik Indonesia, pada Senin, (12/10/2020) ini.

Dimana sebelumnya nomor surat, tanggal surat, hingga stempel di cop surat aspirasi yang dibuat pihak Dewan terlihat kosong.

Hardianto mengatakan, surat itu nantinya akan diberikan nomor, tanggal hingga stempelnya.

''Memang awalnya kosong, karena untuk nomor surat, tanggalnya, hingga stempel dibuat oleh Sekretaris Dewan (Sekwan),''  sebut Kader Partai Gerindra asal Inhil ini, dikutip dari Klikmx.com.

Maka, setelah nomor, tanggal surat, hingga di stempel. Nantinya, barulah surat itu akan dikirimkan langsung ke Presiden di istana negara.

Ditanya apakah surat akan diantarkan langsung oleh dirinya, atau oleh anggota dewan lainnya. Dia mengatakan, akan ada diutus dari Sekwan mengantarkan surat tersebut.

''Ada nanti diutus mengirim langsung suratnya ke presiden. Kalau tidak bisa, karena pertimbanganny masih dalam masa Pandemi Covid-19,'' kata Hardianto.

Selain itu, pertimbangannya, saat ini Hardianto berstatus wakil ketua DPRD Riau. Sedangkan dua wakil ketua lainnya, serta ketua DPRD sudah mengundurkan diri. Karena mengikuti Pilkada 2019 ini.

Sebelumnya, menjelang sore, pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau, yakni Hardianto SE, akhirnya bersedia menerima aspirasi masa demontrasi menolak UU Cipta Kerja, Jum'at (9/10/2020).

Dengan membawa secarik kertas Cop Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Riau. Dia membacakannya di hadapan massa aksi.

Kepada massa aksi, Hardianto mengatakan, pihaknya di DPRD Provinsi Riau, menimbang aksi demonstrasi yang berlangsung tiga hari yang dilakukan elemen masyarakat. Maka pihaknya akan menyampaikan aspirasi menolak UU Cipta Kerja ini ke Presiden.

Usai menemui massa aksi. Hardianto mengatakan, pihak nya dari DPRD Riau, dalam kapasitas tidak bisa menolak dan menerima UU Omnibus Law tersebut.

Menurutnya, apa yang terjadi ini merupakan proses pembentukan perundang-undangan di negara republik Indonesia.

''Jadi pada posisi ini, dalam hal ini karena kami representasi masyarakat Riau, maka akan kami sampaikan aspirasi ini,'' kata Hardianto.

Lebih jauh, melihat aksi demonstrasi dalam tiga hari ini. Pihaknya melihat ada komponen masyarakat menyampaikan aspirasi.

''Perlu saya sampaikan kapasitas kami hanya menerima dan meneruskan aspirasi ini. Artinya, konsekuensi ini akan kami sampaikan aspirasi yang sudah masuk ke DPRD Riau,'' sebut Hardianto.

Menurutnya, dalam hal ini. Karena sudah disahkan, maka, Omnibus Law ini sudah menjadi kewenangan presiden.

''Suratnya akan segera kami antarkan, karena dua hari kedepan libur, maka akan kami sampaikan ke presiden,'' kata Harianto.

Mendengar pernyataan Hardianto ini, seluruh masa aksi meresponnya dengan penuh suka cita.