Bapenda Riau akan Terapkan Pajak Progresif

Pekanbaru - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau tahun ini akan mulai menerapkan pajak progresif.

Kebijakan itu guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kepala Bapenda Riau, Herman mengatakan, jika selama ini pajak kendaraan dikenakan 1,5 persen dari harga kendaraan bermotor meskipun satu nama memiliki lebih dari satu kendaraan.

"Selama inikan bagi siapa saja yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari satu unit, pajak yang dikenakan tetap sama. Dengan penerapan pajak progresif nantinya, semakin banyak kendaraannya maka pajaknya akan naik," katanya, dikutip dari Cakaplah.com.

Herman menjelaskan, jika satu kendaraan pajaknya 1,5 persen, untuk kendaraan kedua pajaknya akan naik menjadi 2 persen. Begitu juga dengan kendaraan selanjutnya.

"Jadi datanya akan dilihat dari Kartu Keluarga (KK), meskipun nama kendaraan atas nama istri atau anak, jika masih satu KK maka akan terdeteksi dan dikenakan pajak progresif," terangnya.

Lebih lanjut disampaikan Herman, sebenarnya sejak tahun 2015 lalu sudah ada Peraturan Gubernur (Pergub) untuk penerapan pajak progresif. Namun belum kunjung terlaksana, untuk itu pihaknya akan berusaha menerapkan pajak progresif tahun ini juga.

"Pajak progresif siap tak siap tahun ini harus berjalan. Karena sudah ada Pergub-nya sejak tahun 2015 lalu," bebernya.

Dengan penerapan pajak progresif tersebut, sebut Herman, maka akan memaksa orang untuk melakukan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Karena jika seseorang menjual kendaraan bermotor tidak langsung melakukan BBNKB, maka ketika membeli kendaraan akan terkena pajak progresif.

"Jadi hal ini juga akan meningkatkan pendapatan daerah. Kalau tidak segera melakukan BBNKB maka akan terkena pajak progresif," tutupnya.