Oknum Bendahara Desa di Pelalawan Ditahan Jaksa

Pelalawan - Awal tahun 2021 Kejari Pelalawan bagian Pidana Khusus (Pidsus) menunjukkan tajinya, khususnya dalam penanganan penindakan kasus korupsi.

Terlebih, pada penghujung tahun lalu, Seksi Pidsus memperoleh penghargaan peringkat kedua dari 12 Kejari di Riau, dalam penangangan kasus korupsi.

Kasus perdana yang diangkat Pidsus Kejari Pelalawan adalah dengan melakukan eksekusi terhadap seorang terdakwa korupsi dana desa, yang melibatkan bendahara Desa Sungai Solok Kecamatan Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, bernama Nurweli.

Eksekusi tersebut dilakukan pada Senin (11/1/2021) di kantor Kejari Pelalawan. Perempuan paruh baya tersebut datang memenuhi panggilan jaksa.

Sebelum dikirim ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) di Pekanbaru, ia terlebih dulu menjalani pemeriksaan kesehatan dan rapid tes antigen.

Setelah dinyatakan sehat dan bebas dari Covid-19, ia pun digiring menuju mobil yang sudah disiapkan jaksa untuk dibawa ke LP perempuan di Pekanbaru.

Kajari Pelalawan Nophy Thennophero South, SH, MH melalui Kasi Pidsus Andre Antonius, SH, MH, Senin (11/1/2021) mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan eksekusi terhadap terdakwa Nurweli berdasarkan petikan putusan 2966 k/pid.sus/2020.

Dimana kata dia, putusan tersebut diterima pada tanggal 30 Desember 2020, terkait dengan amar putusan, mengabulkan permohonan kasasi dari pemohon kasasi atau penuntut umum jaksa Kejari Pelalawan, menyatakan terdakwa Nurweli terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.

Pasal yang menjerat terdakwa adalah pasal pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, selama tiga tahun dan denda sebesar Rp 50 juta, subsider tiga bulan.

"Terhitung hari ini, terdakwa kita eksekusi setelah turun putusan kasasi, terdakwa terbukti bersalah, terlibat pidana korupsi dana Desa Sei Solok, Kecamatan Kuala Kampar," cakap Kasi Pidsus Andre Antonius, dikutip dari Cakaplah.com.

Dikatakannya, Pengadilan Tipikor pada tanggal 30 Juli 2020 sempat memvonis bebas terdakwa. Hanya saja, pihaknya melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Hingga akhirnya, putusan kasasi tersebut, tanggal 30 Desember 2020 turun menyatakan terdakwa terbukti bersalah.

Sebagai data tambahan, Nurweli merupakan terdakwa dalam kasus dugaan Tipikor Dana Desa (DD) Desa Sungai Solok, Kecamatan Kuala Kampar tahun 2017-2018.

Dalam kasus rasuah ini kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp1.440.752.698,21 selama dua tahun anggaran. Terdakwa Nurweli terlibat atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi tersebut.