Belum Sempat di Sidang, Tahanan Mapolsek Kempas Kembali di Amankan


Satu dari dua pelaku saat diamankan di Mapolres Inhil

Riauupdate.com, TEMBILAHAN - Belum sempat di sidang di Pengadilan Negeri. Seorang tahanan Mapolsek Kempas berinisial SU kembali ditangkap dan di proses hukum.

Diamankannya kembali laki-laki 39 tahun itu setelah rekannya inisial SY (37) ditangkap Satres Narkoba Mapolres Inhil Sabtu, (30/1) di Desa Mumpa, Kecamatan Tempuling.

Dari hasil penyidikkan tehadap SY, dirinya mengakui sabu dengan berat 11,86 gram tersebut didapat dari SU yang merupakan tahanan Mapolsek Kempas.

Tak ingin berlama-lama, dibawah perintah Kasat Narkoba Polres Inhil AKP Bachtiar SH. Personil Sat Narkoba langsung menjemput SU di Mapolsek Kempas.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas AKP Warno membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Dijelaskan Warno,  penangkapan berawal dari Satres Narkona Polres Inhil mendapatkan informasi tentang adanya peredaran narkoba.

"Setelah itu dilakukan penyelidikan sehingga pelaku berinisial SY berhasil ditangkap dengan barang bukti 11,86 gram sabu dan ganja kering seberat 42,84 gram,"ujarnya.

Dari penyidikkan dilapangan SY mengakui jika sabu-sabu itu ia peroleh dari SU. Sedangkan ganja ia dapat dari T yang saat ini masih dalam proses penyelidikan.

"SU juga mengakui jika sabu-sabu itu dari dirinya. Selanjutnya kedu pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Inhil,"terang Warno.

Selain sabu-sabu dan ganja,  2 unit Hp, alat hisap, 1 unit timbangan digital dan 1 buah camera CCTV ikut diamankan.***