IRT di Kampung Dalam Pekanbaru Diciduk Polisi karena Edarkan Sabu

 

Pekanbaru - Ibu Rumah Tangga (IRT) berusia 44 tahun bernama Deni Susanti ditangkap oleh Tim Opsnal Polsek Tampan di Jalan Khadijah Ali, Kelurahan Kampung Dalam, Pekanbaru.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, pelaku ditangkap karena miliki narkotika jenis sabu.

Pengungkapan tersebut bermula saat Tim Opsnal Polsek Tampan mendapatkan informasi bahwa adanya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Jalan Khadijah Ali.

Kemudian dari hasil penyelidikan, Tim Opsnal berhasil melakukan penangkapan seorang perempuan bernama Deni Susanti di Jalan Khadijah Ali.

"Saat hendak ditangkap, pelaku terlihat membuang sesuatu barang. Tim bersama pelaku mengambil barang tersebut dan ditemukan 1 dompet kecil berisikan 1 bungkus kecil plastik berisikan narkotika jenis sabu," ucap Ambarita, Sabtu (27/2/2021), dikutip dari Cakaplah.com.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang miliknya, akan dijual. Namun karena diketahui polisi, barang haram itu dibuang oleh pelaku.

"Pelaku mengakui sebelumnya membeli barang haram itu dari pelaku Herman (DPO) sebanyak 5 paket kecil dan 5 paket sedang seharga Rp1 juta. Pelaku menjual 1 paket sedang seharga Rp150 ribu dan paket kecil seharga Rp100 ribu," jelasnya.

Pelaku yang merupakam IRT itu telah berhasil menjual 4 paket sedang dan 5 paket kecil. Ketika ingin menjual sisa 1 paket lagi, pelaku berhasil diamankan petugas.