Buka Lahan Dengan Cara Dibakar, Petani di Inhil Diringkus Polisi



Riauupdate.com, INHIL - Diduga membuka lahan dengan cara dibakar. Seorang petani berinisial MA ditangkap Unit Tipidter Polres Inhil dan Opsnal Polsek Gaung belum lama ini.

Laki-laki 69 tahun itu ditangkap dirumahnya di Desa Belantaraya, Kecamatan Gaung dengan pasal 108 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 KUHPidana atau Pasal 188 KUHPidana.

Akibat ulah MA itu,  sekitar kurang lebih 6 hektar lahan yang terbakar di Parit 4, Desa Belantataya, Kecamatan Gaung tersebut. Bahkan sebagian besar lahan milik orang lain yang ikut terbakar.

Setelah diamankan oleh pihak kepolisian, MA mengakui perbuatannya itu. Dan lahan yang ia bakar itu nantinya akan ditanami jagung dan pisang.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Kasubbag Humas AKP Warno membenarkan adanya penangkapan kasus Karhutla tersebut.

"Kata pelaku saat di interogasi, kalau dibakar tanaman bisa subur,"ujar Warno.

Dijelaskan Warno, penangkapan berawal dadi informasi  Bhabinkamtibmas Desa Belantaraya Aiptu Edhysah Putra Bangun mengenai adanya titik hotspot disekitar Parit 4 Sungai Dusun Lestari, Rabu (17/2) lalu.

"Aiptu Edhysah kemudian mencari tahu kebenaran titik hotspot tersebut dengan cara menghubungi kepala desa Belantaraya, Hasbullah"tambah Warno

Selain itu Bhabinkamtibmas juga menghubungi warga yang berdomisili di Parit 4 Sungai Dusun Lestari Desa Belantaraya untuk mencari tahu keberadaan titik api.

Setelah petugas dan masyarakat berada dilokasi kebakaran, mereka melihat lahan yang terbakar sudah meluas kurang lebih 4 hektar.

"Maka petugas setempat melakukan pemadaman bersama masyarakat sekitar karena api terus merambat," ujarnya.

Setelah diusut mengenai kebakaran lahan ini,  ternyata pelakunya ialaha MA. Bahkan ia sengaja melakukan pembakaran yang sudah meluas menjadi 6 hektar tersebut.

"Kasat Reskrim AKP Indra Lamhot Sihombing memerintahkan Kanit Tipidter dan Kanit Reskrim Sek Gaung untuk melakukan penangkapan terhadap MA dan saat ini tersangka sudah diamankan di Polres Inhil," jelas AKP Warno.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 bilah parang dengan panjang kurang lebih 80 centimeter dan 1 potong kayu bekas terbakar.

"Tersangka dikenai pasal 108 UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup atau Pasal 187 KUHPidana atau Pasal 188 KUHPidana," ungkapnya.***