Hiburan Malam di Tembilahan Diduga Rawan Peredaran Narkoba



Riauupdate.com, TEMBILAHAN - Tempat hiburan malam di Tembilahan diduga rawan peredaran narkoba.  Hal itu berdasarkan informasi yg diperoleh pihak kepolisian dari masyarakat.

Terbukti, penangkapan terhadap seorang mahasiswa yang dilakukan Satreskrim Polres Inhil dan Polsek Tembilahan di halaman parkir sebuah hiburan malam di Jalan Telaga Biru,  Kecamatan Tembilahan Hulu bernama Grand Royal, Kamis (11/3/21) dini hari tadi.

"Penangkapan berawal dari informasi masyarakat ke Polsek Tembilahan dan Polres Inhil tentang peredaran narkotika di sekitar tempat Karaoke tersebut,"kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Kasubbag Humas AKP Warno SH saat dikonfirmasi.

Dijelaskan Warno, dari penangkapan laki-laki diketahui berinisial RA (25) petugas menemukan dua butir ekstasi merk Kenzo yang ia simpan dibawah jok sepeda motor. Petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp 800 ribu diduga hasil transaksi.

Dimana dari hasil interogasi petugas dilapangan tambah Warno,  warga Kecamatan Tembilahan Hulu ini mengakui mendapatkan barang haram tersebut dari pria berinisial DO.

Tak ingin berlama-lama, Tim gabungan dari Reskrim Polres Inhil dan Polsek Tembilahan pun melakukan pengembangan ke rumah kontrakan DO yang berada di Jalan H Abul Gani Tembilahan Kota.

Disitu laki-laki berusia 25 tahun tersebut diamankan tanpa perlawanan. Dan dari penggeledahan disaksikan ketua RT setempat ditemukan 66 butir ekstasi merk kenzo yang disimpan didalam 1 buah kotak jam dan juga ditemukan uang tunai sebesar Rp 900 ribu.

Kembali dijelaskan Warno, penangkapan berawal dari laporan masyarakat ke Polsek Tembilahan dengan adanya peredaran narkoba di sekitar TKP.

Usai menerima laporan,  personil Reskrim Polres Inhil dan Polsek Tembilahan pun langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Setelah diselidiki, ternyata benar adanya informasi dari masyarakat tersebut, pelaku inisal RA pun langsung diamankan,"kata Warno.

Dilanjutkan Warno, penangkapan di lokasi kedua hasil dari pengembangan pelaku pertama. Dimana dikatakan RA ia mendapatkan ekstasi itu dari DO.

"Usai DO diamankan, ia mengatakan ekstasi itu diperoleh diperolehnya dengan cara transaksi di hotel dengan seseorang yang baru dikenal,"ujar Warno.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tembilahan guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Sementara para pelaku dijerat pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.***