Larangan Mudik Lebaran, 2.362 Petugas Dikerahkan di 58 Pos Penyekatan

Pekanbaru - Kepolisian Daerah (Polda) Riau mendirikan 58 pos penyekatan di wilayah hukumnya. Langkah itu untuk membatasi moda transportasi larangan mudik Lebaran 2021 di Bumi Lancang Kuning sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19. 

Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setia Imam Effendi SH SIK MSI, memerintahkan seluruh jajaran untuk melakukan penyekatan baik di jalur darat, laut maupun udara. Pos penyekatan didirikan di jalur antar kabupaten maupun antar provinsi.

"Sebanyak 58 pos tersebar di seluruh wilayah Riau. Ada 2.362 petugas pengamanan dari Polri/TNI, Satpol PP, Dishub, Dinkes, BPBD serta instansi lainnya diturunkan," ujar Kapolda melalui Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, Jumat (30/4/2021), dikutip dari Cakaplah.com.

Dirincikan, Polda Riau dan jajaran menerjunkan 870 personel, 448 personel TNI, 399 personel Pol PP, 331 personel Dishub, 225 personel kesehatan, 198 personel BPBD dan 30 personel lainnya.

Terdata 9 titik penyekatan di batas provinsi yakni 2 titik di Kabupaten Rokan Hilir, 2 titik di Kabupaten Indragiri Hilir, dan masing masing 1 titik di Kabupaten Rokan Hulu, Kuantan Singingi, Dumai, Kampar dan Kepulauan Meranti.

Kemudian, dua titik pos penyekatan Polres Rokan Hilir berada di Jalan Sudirman Bagan Sinembah dan Jalan Sudirman Bagan Batu. Keduanya merupakan akses menuju dan dari arah Provinsi Sumatera Utara.

Dua titik pos Polres Indragiri Hilir berada di Pelabuhan Sungai Guntung dan di Desa Selensen. Keduanya merupakan jalur akses ke dan dari Provinsi Jambi.

Polres Rokan Hulu mendirikan pos penyekatan di Simpang LKA Dalu Dalu Kecamatan Tambusai yang merupakan perbatasan dengan Padang Lawas Provinsi Sumatera Utara.

Untuk perbatasan dengan wilayah Sumatera Barat, Polres Kampar dan Polres Kuantan Singingi masing masing mendirikan 1 pos yakni di Batu Bersurat Kecamatan XIII Koto Kampar dan di Jalur Lintas Sumbar Riau di Desa Kasang Kuantan Mudik.

Berikutnya Polres Dumai melakukan penyekatan di jalur udara di Bandara Sri Junjungan Dumai dan Polres Kepulauan Meranti mendirikan pos dipelabuhan Tanjung Samak Kecamatan Rangsang.

Penyekatan antar kabupaten dilakukan oleh seluruh Polres sebanyak 49 titik. Di antaranya 5 titik di Pekanbaru, 10 titik di Bengkalis, 8 titik di Indragiri Hulu, 6 titik di Dumai, 5 titik di Siak, 4 titik di Rokan Hulu, 3 titik di Kampar, 3 titik di Pelalawan, 2 titik di Kuantan Singingi, 2 titik di Meranti dan 1 titik di Rokan Hilir.

Penyekatan dibagi menjadi tiga masa yaitu masa pengetatan mudik pra yang berlangsung tanggal 22 April hingga 5 Mei. Masa peniadaan mudik yaitu tanggal 6 hingga 17 Mei dan masa pengetatan mudik pasca yang berlangsung 18 hingga 25 Mei.

Sunarto menjelaskan hal tersebut merupakan bentuk tanggung jawab Polda Riau bersama stakeholder terkait untuk menyelamatkan masyarakat Riau dari bahaya penyebaran virus Covid-19.

“Keselamatan masyarakat adalah hukum yang tertinggi. Apapun upaya kita lakukan untuk menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyebaran virus covid-19 ini, dan ini merupakan tanggung jawab kita semua,” terang Sunarto.

Dijelaskannya, pada masa pengetatan, baik pra maupun pasca, petugas akan melakukan pemeriksaan terhadap setiap pengendara yang melintas. Harus memenuhi persyaratan yakni keterangan bebas Covid-19

Pada masa pengetatan mudik pra, maka setiap yang diperiksa harus bisa menunjukkan surat hasil test PCR/rapit test antigen maksimal 1x24 jam atau hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatannya.

Sementara di masa pengetatan pasca, harus bisa menunjukkan surat keterangan hasil negatif test PCR/rapid antigen maksimal 3x24 jam atau hasil negatif genose C19 sebelum keberangkatan.

"Pada masa peniadaan mudik ditanggal 6 hingga 17 Mei, ini yang sudah dilarang untuk mudik kecuali pada kategori yang dikecualikan Pelaku Perjalanan Dinas Negeri dan kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka/meninggal, kepentingan persalinan ibu hamil," jelas Sunarto.

Ditambahkannya, kendaraan yang mendapatkan pengecualian pada masa pelarangan mudik, sesuai Permehub Nomor 13 Tahun 2021 yaitu kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan dinas TNI/Polri, ambulance/mobil jenazah, dan. pelayanan distribusi logistik.

Lalu, pengangkut obat obatan dan alat kesehatan, mobil barang tanpa penumpang, kendaraan perjalanan dinas, kunjungan sakit/duka dan persalinan serta kendaraan yang mengangkut pekerja imigran Indonesia.

Kombes berpesan kepada seluruh warga masyarakat untuk menaati apa yang telah ditetapkan pemerintah. “Peraturan pelarangan/peniadaan mudik ini bertujuan untuk mencegah dan mengantisipasi penyebaran virus Covid-19. Masyarakat harus diselamatkan dari bahaya pandemi," pungkas Sunarto.