Pemko Pekanbaru Larang Tempat Hiburan Malam Beroperasi Selama Ramadhan

Pekanbaru - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melarang tempat hiburan malam buka selama bulan Ramadan, tanpa pengecualian. Termasuk tempat hiburan yang merupakan fasilitas hotel.

"Untuk hiburan yang tutup semua, tidak ada pengecualian," tegas Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT, Kamis (15/4/2021), dikutip dari Cakaplah.com.

Ia tidak menampik ada kekeliruan dalam poin yang tertuang dalam Instruksi Walikota Pekanbaru tentang Pelaksanaan Kegiatan Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H di Tengah Pandemi Covid-19.

"Memang ada kekeliruan itu, sebenarnya untuk hiburan malam itu semua, tidak ada pengecualian," jelasnya.

Ia menegaskan, dalam rapat forum komunikasi pimpinan daerah atau forkopimda jelang Ramadan, seluruhnya sudah sepakat. Kesepakatan itu memutuskan, hiburan malam tutup sementara selama Ramadan.

"Tutup semua tidak ada pengecualian, begitu ada berita ini. Sepertinya ada yang salah," jelasnya.

Ia menegaskan Pemko sudah merevisi instruksi tersebut. Tim yustisi bakal mengawasi aktivitas hiburan malam yang tetap buka selama bulan suci.

"Kita tegaskan, sejak awal forkopimda sepakat seluruh hiburan malam tutup selama Ramadan, tidak ada pengecualian untuk di fasilitas hotel," jelasnya.