Melawan Saat Mau di Perkosa Ponakan, Seorang Wanita di Inhil Tewas Dengan 11 Tikaman



Riauupdate.com, INHIL - Menolak dan melawan saat ingin diperkosa keponakannya. Seorang wanita berinisial YL di Desa Sebatu, Kacamatan Tempuling, Kabupaten Inhil, Riau, tewas dengan 11 tikaman ditubuh, kejadiannya Kamis (10/6/21) kemarin.

Sedangkan pelaku yang tak lain keponakannya sendiri berinisial HS (19) langsung melarikan diri usai melakukan aksi biadab tersebut.

Sedangkan kejadian itu diketahui oleh keluarganya bernama Ibrahim. Saat itu Ibrahim mendengar ada teriakan minta tolong dari luar rumah.

Setelah pergi keluar, Ibrahim melihat wanita berusia 40 tahun itu berada didepan pintu rumahnya dengan kondisi berlumuran darah.

Ibrahim pun menanyakan apa yang terjadi dan korban sempat menjawab "HS mau bunuh aku, dia mau perkosa aku".

Warga sekitar yang mengetahui kejadian itu langsung membawa korban ke Puskesmas terdekat yaitu Puskesmas Tempuling. Karena kehabisan darah,  sekitar pukul 03.00 WIB korban meninggal dunia dalam perjalanan menuju Puskesmas.

Tak terima atas kejadian itu,  pihak keluarga pun melaporkan ke Polsek Batang Tuaka untuk dilakukan proses hukum.

Usai menerima laporan, Kapolsek Batang Tuaka Iptu Buha. R. Munthe dan beberapa personil langsung melakukan penyelidikan.

Akhirnya tak lebih dari waktu 24 jam, pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di Parit Rumbia,  Desa Gemilang, Batang Tuaka,  sekira pukul 15.30 WIB.

Dari penyidikkan dilapangan pelaku mengakui telah melakukan perbuatan itu dan dalam kondisi dipengaruhi minuman keras (Miras).

Saat ini pelaku dan barang bukti baju warna coklat milik korban dan sarung pisau diamankan di Mapolres Inhil.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Paur Humas Ipda Esra saat dikonfirmasi membenarkan adanya kejadian tersebut.

"Salah satu saudara kandung korban melaporkan peristiwa ini dan kurang dari 24 pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti," ujarnya.

Disebut Ipda Esra, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan itu dan dalam pengaruh Miras.

"Pelaku dikenakan pasal 354 ayat(2) Jo pasal 338 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,Sementara jenazah korban dibawa ke rumah orang tuanya untuk dikebumikan."tutupnya.***