Modus Ahli Spiritual, Pria di Inhil Habisi Nyawa Serta Gasak Perhiasan Wanita Paruh Baya



Riauupdate.com, TEMBILAHAN - Modus menjadi ahli spiritual atau dukun. Pria bernama Samsudin alias Hasan nekat habisi nyawa seorang wanita paruh baya di rumah nya di Kecamatan Keritang, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Kamis (2/9/21) lalu.

Tak hanya itu, laki-laki berusia 47 tahun ini juga menggasak perhiasan milik korban yang bernama Hj YM (57) tersebut.

Setelah melancarkan aksi, pelaku langsung melarikan diri dan seolah-olah tak berbuat kesalahan sedikitpun.

Korban pertama kali ditemukan meninggal oleh suaminya sendiri. Saat itu ia melihat istrinya sudah terbaring kaku di dalam kamar rumah.

Awalnya pihak keluarga tidak menaruh kecurigaan adanya tindak kekerasan yang terjadi pada korban hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

Kecurigaan kematian korban yang secara tidak wajar itu mulai diketahui saat mayat korban dimandikan oleh pihak keluarga.

Saat itu kondisi mayat mengeluarkan darah pada mulut, terdapat luka memar di bagian bawah telinga, dan dikuatkan dengan tidak ditemukannya barang berharga atau perhiasan milik korban.

Meski demikian, di pagi harinya, Jumat (3/9/21) proses pemakaman korban tetap dilakukan dengan seperti biasanya.

Setelah beberapa waktu pada hari Senin tanggal 13 September barulah pihak keluarga mendatangi Polsek Keritang untuk menceritakan kejadian tersebut.

*Petugas Membongkar Makam Untuk di Autopsi*

Untuk melakukan penyelidikan atas ketidak wajaran kematian korban. Petugas kepolisian pun meminta untuk makam korban di bongkar agar dilakukan Autopsi.

Awalnya sebagian pihak keluarga tidak setuju untuk dilakukan penyelidikan dengan pembongkaran makam, akan tetapi setelah pihak keluarga berembuk dengan keluarga besar akhirnya pembongkaran makan dilakukan.

Pada hari Rabu tanggal 15 September autopsi dilakukan, dari hasil autopsi ditemukan bekas pukulan benda tumpul, tulang iga patah, dan bekas jeratan di leher.

Keesokan harinya keluarga membuat laporan untuk dilakukan penyelidikan atas kematian korban tersebut.

Atas laporan tersebut Kapolres Inhil membentuk Timsus yang terdiri dari Sat Reskrim Polres Inhil, Polsek Keritang dan dibantu oleh tim Jatanras Polda Riau untuk mengungkap perkara tersebut.

*Pelaku Ditangkap Saat Nonton Oregen Tunggal*

Selanjutnya dari hasil penyelidikan Timsus mengarah kepada pelaku Samsudin alias Hasan. Pelaku pun ditangkap saat sedang menonton acara orgen tunggal yang tak jauh dari rumahnya di Desa Kayu Raja, Kecamatan Keritang, Senin (20/9/21) sekitar pulul 04.00 WIB.

Kemudian pelaku langsung diamankan dan dari hasil pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya itu.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK saat Konferensi Pers di Aula Mapolres Inhil, Jumat (24/9/21) pagi membenarkan kejadian tersebut.

Diceritakan Kapolres, antara pelaku dan korban telah saling kenal sebelumnya, yang mana pelaku mendekati korban dengan cara menjadi orang pintar alias dukun dengan berpura-pura bisa membuka aura korban.

"Pelaku telah merencanakan pembunuhan terhadap korban sebulan sebelum kejadian, hanya saja pelaku baru melancarkan aksinya pada hari Kamis tanggal 02 september 2021 sekira pukul 02.15 wib,"katanya.

Lanjut Kapolres, pelaku menghabisi nyawa korban dengan menjerat leher menggunakan tali rafia yang didapat pelaku dari dalam rumah korban.

"Pelaku menjerat leher korban dengan tali dari arah belakang hingga korban meninggal dunia," tutur AKBP Dian.

"Hal tersebut sesuai dengan hasil autopsi korban meninggal dunia akibat kekerasan dengan cara mencekik, menjerat dan membekap daerah leher atau kerongkongan sehingga menimbulkan patah tulang lidah dan sumbatan jalan nafas korban," tambahnya.

Kedekatan pelaku dengan korban dimanfaatkan oleh pelaku untuk dapat masuk ke dalam rumah korban dengan mudah, yang mana beberapa saat sebelum tiba di rumah korban, pelaku menghubungi korban agar korban membuka pintu rumah.

Dari keterangan pelaku lanjut Kapolres, setelah melakukan pembunuhan terhadap korban, pelaku kemudian mengambil barang berharga 1 untai kalung emas milik korban yang dikenakan oleh korban setelah berhasil membunuh korban.

Selanjutnya pelaku meminta tolong kepada saudara perempuannya untuk menjual kalung emas tersebut ke pedagang emas di Tembilahan dengan dalih menjualkan emas milik mertuanya.

Dari penjualan emas yang dilakukan pada 2 September 2021 lalu, pelaku berhasil mengantongi uang sebesar 66 juta lebih dari hasil penjualan emas seberat 25 mayam.

"Uang hasil penjualan dimasukkan pelaku ke rekening BNI miliknya sebesar 20 juta yang sebahagian dipergunakan oleh pelaku berpoya-poya," ungkap Kapolres.

Dari keterangan pihak keluarga korban, lanjut Kapolres, perhiasan korban yang hilang atau tidak ditemukan adalah 1 untai kalung dan beberapa buah gelang dengan kerugian 120 mayam. Apabila di kalkulasi dengan uang mencapai Rp 340.000.000.

"Motif pelaku melakukan pembunuhan ialah ingin memiliki barang berharga milik korban. Pelaku diancam hukuman mati atau seumur hidup," kata Dian.

Untuk diketahui, saat ini pelaku dan barang bukti berupa uang sejumlah 9.557.000 dan 2 unit emas serta barang bukti lainnya telah diamankan di Polres Inhil.***



Jurnalis : Roni Angga S
Editor : Redaksi
Riauupdate.com