Pria Sadis Pembunuh Bayi di Rohul Dipastikan Tak Idap Gangguan Jiwa







Rohul - Yasuto Lapau Sindondo, tersangka pembunuhan bayi yang terjadi di Desa Rantau Binuang Sakti Kecamatan Kepenuhan, Rohul, pada 15 September 2021 lalu, dipastikan tidak mengidap gangguan kejiwaan.

Kepastian tersebut diungkapkan penyidik Satreskrim Polres Rohul setelah mendapatkan hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka di Rumah Sakit Bayangkara Pekanbaru.

"Tersangka menjalani observasi kejiwaan sejak tanggal 17 September dan dari hasil pemeriksaan kejiwaan tersangka tidak memiliki gangguan kejiwaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly.L, Jumat (24/9/2021).

Berdasarkan hasil pemeriksaan kejiwaan tersebut, lanjut Kasat, penyidik akan terus melanjutkan proses hukum terhadap tersangka. Rencananya dua hari ke depan, penyidik akan melakukan rekonstruksi di tempat kejadian, guna melengkapi berkas perkara.

"Untuk proses rekonstruksi, rencananya akan kita lakukan 2 hari ke depan. Saat ini kita akan fokus dulu dalam pemeriksaan saksi-saksi, guna memperkuat sangkaan kepada tersangka," ujarnya.

Rainly juga menyebut, dari hasil pemeriksaan tersangka, motif tersangka melakukan perbuatan keji itu dipicu emosi karena keluarga korban sering meminta air minum ke rumah tersangka. Apalagi berdasarkan keterangan saksi, yakni tetangga korban, tersangka memang dikenal sebagai pribadi yang tempramental dan mudah marah.

"Tersangka pada awalnya banyak mengatakan "tidak tau" kepada penyidik, namun saat ini, tersangka sudah mulai mau bicara, dan memang motif awalnya perbuatan tersangka dipicu karena emosi," ujar Rainly.

Seperti diberitakan sebelumnya, seorang bayi berusia tujuh bulan berinisial DHS tewas dengan cara tragis dibunuh oleh tetangganya di Desa Rantau, Benuang Sakti Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Bayi tersebut dikapak oleh tersangka di hadapan para tetangga.

Kasus pembunuhan sadis ini terjadi pada 15 September 2021 di Barak Opung Koperasi Rokan Jaya, Desa Rantau Benuang Sakti Kecamatan Kepenuhan, Rohul. Pagi itu ibu korban mendatangi rumah tersangka untuk meminta air.

Di rumah itu dia bertemu dengan Yasuto. Saat diminta air, bukannya memberi, Yasuto, malah marah. Dia bertanya apakah di rumah korban tidak ada air sehingga harus meminta padanya. Nodieli Hia, ayah korban yang mendengar pernyataan tersangka menjawab kalau air di rumahnya masih panas.

pelaku langsung mengambil kapak dari dalam rumah. Diapun langsung mengejar ayah korban dengan senjata tajam tersebut, Nodieli pun kabur menyelamatkan diri. Sementara ibu korban lari ke dalam rumah.

Masih memegang kapak, Yasuto mendatangi rumah korban. Kemudian tersangka mengayukankan kapak ke pintu rumah korban beberapa kali yang saat itu terkunci. Mengetahui itu, Herni pun melarikan diri.

Naas, bayi malang tersebut masih tertinggal dalam rumah. Tersangka langsung mengambil anak korban yang saat itu masih tertidur di ayunan. Bayi tak berdosa ini dibawanya ke halaman rumah korban.

Warga yang menyaksikan tersangka membawa bayi berusaha meminta dengan baik-baik. Namun tidak berhasil. Sepeda motor milik orangtua korban yang ada di halaman rumah dibakar pelaku.

Kemudian tersangka melakukan perbuatan kejinya. Tersangka meletakkan korban di tanah kemudian mengayunkan kapak ke bagian perut korban sebanyak dua kali. Korban pun meninggal dunia. Pelaku pun melarikan diri usai membunuh korban, namun akhirnya tertangkap.

Pelaku diancam Pasal 76 C dengan ketentuan Pidana Pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.