Gelapkan Uang Perusahaan, Karyawan di Inhil di Polisikan



Riauupdate.com, INHIL - Diduga gelapkan uang perusahaan kurang lebih Rp 51 juta. Seorang karyawan PT SAGM Suraya Dumai Region Inhil berinisial MT dijebloskan ke kantor polisi, Sabtu (19/2/2022) kemarin.

Laki-laki berusia 26 tahun itu ditangkap pihak kepolisian setelah menjalani pemeriksaan terlebih dahulu di Mapolres Inhil.

Sebab pemuda asli warga Sungai Salak, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Inhil ini dilaporkan oleh pihak perusahaan, Senin (24/1/2022) lalu.

Dari laporan dan penyelidikan, ditemukan adanya dugaan tindak pidana penggelapan atau penipuan dalam laporan itu, antara lain penggelapan uang upah atas pekerjaan tunas pelepah, kutip brondolan, tumbang pokok dan pembuatan gudang until serta renopasi lantai barak,"kata Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan SIK melalui Kasat Reskrim AKP Amru Abdullah SIK, Ahad (20/2/2022) pagi.

Kemudian tanggal 3 Februari 2022 terhadap laporan itu lanjut Kasat, Polres Inhil meningkatkan status laporan ke penyidikan dan dilakukan proses sesuai mekanisme dengan memeriksa beberapa saksi, pihak Polres Inhil juga menyita barang bukti.

"Dengan hasil sidik melalui mekanisme gelar perkara, terhadap saksi MT ditetapkan statusnya menjadi tersangka pada tanggal 16 Februari 2022. Kemudian MT diperiksa selaku tersangka pada Sabtu (19/2/2022) dan selanjutnya ditahan di ruang tahanan (Rutan) Polres Inhil," ungkap Ipda Esra.

Barang bukti yang berhasil dikumpulkan Polres Inhil antara lain 5 rangkap berita acara serah terima pekerjaan (BASTP) terhadap beberapa pekerjaan di PT. SAGM dan 1 lembar potongan kertas warna merah yang didalamnya terdapat tulisan mengenai dugaan tindak penggelaoan ini.

Untuk diketahui dugaan penggelapan itu diketahui terjadi pada Kamis (20/1) lalu, saat pihak PT SAGM dan beberapa karyawan berada di kantor Afdeling I, mendapat informasi dari kontraktor pekerja terdapat beberapa pekerjaan upah yang pekerjaannya tidak sesuai dengan yang telah dibayarkan oleh pihak PT SAGM.

"Kini terduga pelaku dikenakan pasal 374 Jo pasal 378 KUH Pidana dengan ancaman pidana maksimal Lima tahun penjara," tutupnya.***




Reporter : Roni Angga S
Editor :
Riauupdate.com