Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka, Dugaan Korupsi Penyertaan Modal di BUMD

Direktur PT GCM Langsung Ditahan


Indra Muchlis Adnan ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil). Mantan Bupati Inhil dua periode itu, menjadi tersangka dalam dugaan korupsi penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil kepada PT Gilang Citra Mandiri (GCM) tahun 2004-2006 senilai Rp4,2 miliar. Tak hanya Indra Muchlis, Korps Adhyaksa Inhil juga menetapkan Direktur PT GCM Zainul Ikhwan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka itu dilakukan oleh tim jaksa penyidik pada Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Inhil. Yang mana, setelah 11 tahun berlalu, dugaan rasuah tersebut akhirnya menjadi terang.

"Pada hari ini, tim penyidik baru saja selesai melakukan ekspose dugaan tindak pidana korupsi dalam penyertaan modal pada BUMD Kabupaten Indragiri Hilir PT GCM tahun 2004-2006," ujar Kepala Kejari (Kajari) Inhil Rini Triningsih SH Mhum melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Haza Putra SH, Kamis (16/6) malam.

Dalam perjalanan proses hukumnya, dilanjutkan Haza, tim jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap puluhan saksi, dan 2 orang ahli. Selain itu, tim jaksa penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen terkait dengan dugaan rasuah tersebut.

Hasilnya, tim jaksa penyidik berpendapat bahwa telah menemukan pelaku tindak pidana korupsi tersebut, berdasarkan dua alat bukti yang telah dikantongi. Dimana para pelaku itu harus mempertanggung jawabkan terhadap perbuatan tindak pidana korupsi tersebut. 

"Tim Penyidik telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni, atas nama ZI (Zainul Ikhwan) selaku Direktur PT GCM, dan IM (Indra Muchlis) selaku Bupati Inhil periode 2003 sampai 2013," lanjut Haza.

Dari dua tersangka itu, diterangkan Haza, tersangka Zainul Ikhwan langsung dilakukan penahanan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tembilahan. Sebelum ditahan, dia dipanggil untuk diperiksa dalam statusnya sebagai tersangka.

"Ditahan untuk 20 hari kedepan," terangnya.  untuk 20 hari ke depan. 

Sedangkan terhadap tersangka Indra Muchlis, ditambahkan Kasi Pidsus Kejari Inhil Ade Maulana SH MH, pihaknya telah memanggil mantan Bupati Inhil tersebut. Namun, yang bersangkutan mangkir alias tidak hadir saat dipanggil tim jaksa penyidik.

"Tersangka IM telah kami panggil, namun yang bersangkutan tidak hadir. Tentunya akan kami tindaklanjuti dengan melakukan langkah-langkah hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," tambah Ade menegaskan.

Untuk diketahui, perkara ini telah dilakukan penyelidikan sejak tahun 2011. Dalam perjalanan penanganan perkara ini, penyidik telah menyita aset berupa tanah milik PT GCM. Tanah itu berada di Air Hitam Sungai Luar, Kecamatan Batang Tuaka dengan luas 30 meter x 40 meter. 

Lalu, tanah di Kempas, Kecamatan Kempas seluar 50x100 meter. Penyitaan aset milik PT GCM tersebut sesuai surat penetapan Pengadilan Negeri Tembilahan Nomor 63/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 21 Februari 2022 dan nomor 52/pen.pid/2022/PN.Tbh tertanggal 11 Februari 2022.***