TELUKKUANTAN - Pihak Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Kuantan Singingi (Kuansing) tampaknya semakin beringas dengan pelaku narkoba. Pada Senin (15/08/2022) kemarin, pihak Satresnarkoba berhasil mengamankan 2 pelaku dan barang bukti 5,18 gram Shabu.
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata melalui Plh Kasat Narkoba Ipda Iwan RF Siagian kepada Pekanbaru MX Selasa (16/08/2022) pagi menyebut, penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang sudah merasa resah dengan aktifitas dua pelaku yang menjalankan bisnis haram tersebut.
Oleh laporan itu, pihaknya lanjut Ipda Iwan langsung melakukan penyelidikan dilapangan. Tak butuh lama, pihak kepolisian akhirnya menemukan sebuah tempat yakni berupa bengkel di daerah Desa Muara Langsat-Kecamatan Sentajo Raya, yang diduga untuk bertransaksi narkoba.
''Ada bengkel yang kita curigai di Desa Muara Langsat itu. Kita lakukan pengintaian,''ujar Ipda Iwan.
Setelah melakukan pengintaian, ternyata benar, Tim Satres Narkoba melihat ada gerak gerik yang mencurigakan dari seseorang yang ada dibengkel itu. Lalu Anggota Polisi pun bertindak dengan mengamankan seseorang itu dan diketahui bernama JP Bin S (28) yang juga warga setempat.
Dari tangan JP, pihak Sat Narkoba lanjut Ipda Iwan berhasil menemukan Barang Bukti (BB) berupa alat hisap Shabu atau biasa disebut Bong. JP pun akhirnya buka suara, jika ia selalu mendapat barang haram dari seseorang.
Berbekal pengakuan JP, tim Sat Narkoba pun melakukan pengejaran terhadap orang yang dimaksud JP. Di sebuah rumah yang masih di Muara Langsat, seorang pria yang bernama TW alias CK tak berkutik ketika anggota Sat Narkoba melakukan penggeledahan dan menemukan satu paket Barang Bukti (BB) berupa narkoba jenis Shabu.
Tak sampai di TW, pihak Sat Narkoba pun menginterogasi TW untuk menanyakan darimana barang haram itu ia dapat. TW pun mengaku jika ia mendapat barang dari seorang yang berinisial I. Tim Sat Narkoba pun memburu ke rumah I yang juga masih Muara Langsat.
Ditempat itu, jelas Ipda Iwan, tim Sat Narkoba hanya menemukan seorang pria berinisial R. Sedangkan I tidak ada ditempat dan diduga sudah melarikan diri. Dan dari rumah I, Polisi menemukan paket narkoba jenis shabu seberat 5,18 gram. Sedangkan dari hasil keterangan R, barang itu merupakan milik TW yang sudah dipesan dari awal waktu. TW pun membenarkab ke anggota, jika dirinya lah yang memesan Shabu seberat 5,18 gram itu ke I.
Selain itu, tim Sat Narkoba juga turut mengamankan sejumlah BB seperti, perangkat alat isap shabu atau bong. Plastik berisikan plastik klip bening. Sebuah kaca pirex. Dua buah mancis. Sebuah dompet warna cokelat. Satu unit handphone merek oppo warna biru. Satu timbangan warna silver. Satu timbangan warna hitam. Dan satu dompet warna kuning.
''Jadi ketiganya dan semua BB telah kita amankan ke Mapolres. Kita juga mengapresiasi kerja cepat anggota yang hanya memerlukan waktu 6 jam untuk mengungkap semuanya. Ketiganya terancam melanggar Pasal 122 dan Pasal 127 tentang UU Narkotika, dengan ancaman hukumannya paling lama 12 tahun penjara,''pungkas Ipda Iwan.***