Kosmetik dan Makanan Berbahaya Bernilai Miliaran Dimusnahkan

PEKANBARU - Kepala Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru Yosef Dwi Irwan SSi Apt memimpin pemusnahan barang ilegal seperti makanan dan kosmetik dipekarangan kantornya, Selasa (14/9/2022).

Makanan dan obat-obatan serta kosmetik yang dimusnahkan terdiri dari berbagai merek.

Pemusnahan ini dilakukan dengan cara memotong beberapa produk yang dipegang tamu undangan menggunakan gunting. Setelah itu, isi beberapa produk tersebut dituangkan kedalam ember oleh tamu undangan dari kepolisian, sarpol pp, dinas kesehatan dan lainnya.

“Tadi yang kita musnahkan hanya secara simbolis, sedangkan untuk seluruh barang bukti akan dimusnahkan pihak ketiga. Agar tidak menyebabkan limbahnya tidak terkena masyarakat,” kata Yosef.

Yosef menjelaskan, seluruh barang bukti yang diamankan di dapati dari beberapa tempat di Provinsi Riau.

Seluruh produk yang dimusnahkan berupa obat, kosmetik, obat tradisional, pangan, dan obat keras, tanpa izin edar.

“Totalnya 1.394 item, sejumlah 187.499 pcs dengan nilai ekonomi sebesar 1,6 Miliar,” beber Yosef.

Terkait hal ini sebut Yosef, seluruh barang bukti itu diamankan para kurun waktu tahun 2021 lalu dan tahun 2022 ini.

Sedangkan, untuk para pemilik sarana yang terbukti menjual barang ilegal tersebut pihaknya lebih mengedepankan upaya persuasif.

"Ya awalnya kita berikan tindakan persuasif dengan meminta untuk menjual lagi. Namun, apalagi kedepannnya kedapatan tentunya akan kita berikan tindakan tegas dengan berkoordinasi dengan pihak berwajib," sebut Yosef.

Terakhir, dia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dapat mengantisipasi penggunaan barang ilegal dengan mendownload aplikasi BPOM Mobile. Untuk mengetahui terkait izin barang-barang kosmetik, bahan makanan yang ingin dikonsumsi masyarakat.

"Kegiatan ini selain pemusnahan kita juga ingin memberikan edukasi kepada masyarakat akan bahayanya penggunaan barang-barang ilegal di tengah-tengah masyarakat," katanya.

Dalam kehidupan bermasyarakat, obat dan makanan memiliki peranan yang strategis di bidang kesehatan, ekonomi, ketahanan nasional dan daya saing bangsa. karenanya ketersediaan Obat dan Makanan yang aman, bermutu dan berkhasiat / bermanfaat harus diwujudkan sebagai bagian pemenuhan hak asasi sesuai amanah Pancasila dan UUD 1945.

Badan POM sebagai otoritas pengawas Obat dan Makanan selalu berkomitmen penuh guna memastikan pemenuhan persyaratan mutu, keamanan dan khasiat / manfaat Obat dan Makanan yang beredar.

“Tentunya Badan POM tidak bisa bekerja sendiri (single player), dibutuhkan dukungan dan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan / stakeholder,” sebut Yosef.

Yosef menjelaskan, seringkali nya barang ilegal beredar di Indonesia, sejalan dengan posisi Provinsi Riau yang strategis karena terletak pada jalur perdagangan internasional Selat Malaka, berdekatan dengan 2 negara, Malaysia serta Singapura.

Artinya, lanjut Kepala BPOM, letak geografis ini tentunya sangat menguntungkan dari sisi pergerakan dan tumbuh kembang ekonomi.

“Pada sisi lain kondisi ini berpotensi masuknya Obat dan Makanan ilegal utamanya melalui pelabuhan tikus (tidak resmi), tentunya selain merugikan negara dari sektor pajak juga resiko kesehatan bagi masyarakat yang mengkonsumsinya,” ujar Yosef.

Selain itu, mudahnya masyarakat mendapat barang-barang ilegal itu juga sejalan dengan perkembangan revolusi industri 4.0 yang mengakibatkan pergeseran budaya masyarakat, termasuk trend tindak pidana di bidang Obat dan Makanan yang saat ini sudah semakin kompleks dengan penjualan secara daring atau online.

Karena itu, menangkal masuknya barang ilegal tersebut, maka diperlukan partisipasi, kerjasama dan dukungan semua pihak yang terkait dari seluruh stakeholder (pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, akademisi dan media.

“Keterlibatan semua pihak ini menjadi poin penting guna mengatasi kendala keterbatasan SDM, anggaran ataupun sarana prasarana sehingga terwujud pengawasan Obat dan Makanan yang paripurna,” ujarnya.

Terkait penegakan hukum di bidang Obat dan Makanan, lanjut Yosef, pihaknya tidak dapat bekerja sendiri karena produksi dan peredaran Obat dan Makanan begitu cepat dan luas.

“Penegakan hukum terhadap tindak pidana di bidang Obat dan Makanan, harus dimulai dari semangat dan persamaan persepsi antar penegak hukum bahwa tindak pidana di bidang Obat dan Makanan adalah termasuk kejahatan kemanusiaan yang dapat merusak tatanan kehidupan saat ini serta berpengaruh besar terhadap kehidupan generasi penerus di masa mendatang. Dukungan dan kerjasama yang baik dari mitra Criminal Justice System (CJS), yaitu : Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan serta Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota di Provinsi Riau mutlak diperlukan,” katanya.

Terhadap masyarakat Riau, Yosef meminta agar berperan aktif dengan melaporkan atau menyampaikan pengaduan kepada BBPOM di Pekanbaru, Loka POM di Kota Dumai, dan Loka POM di Kab. Indragiri Hilir jika menemukan produk Obat dan Makanan yang tidak sesuai dengan ketentuan, produk ilegal atau dicurigai mengandung bahan berbahaya.

Yosef juga mengimbau kepada masyarakat agar menjadi konsumen cerdas dan tidak mudah tergiur iklan yang berlebihan ketika berbelanja secara online. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli dan menggunakan / mengonsumsi obat, obat tradisional, kosmetik, suplemen Kesehatan dan pangan olahan.

“Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki izin edar Badan POM, dan pastikan produk belum melewati tanggal kedaluwarsa,” katanya.

“Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS Telpon dan WhatsApp 082172653337, e-mail balaipom_pku@yahoo.com, Instagram bpompekanbaru, Facebook bpompekanbaru, twitter @BPOMPekanbaru, Youtube bbpom di pekanbaru,” tutupnya.***