INHIL - Diduga ingin bertransaksi narkoba di Pelabuhan Penyebrangan Sungai Guntung, Kecamatan Kateman, Kabupaten Inhil. Dua orang pelaku diringkus tim Unit Reskrim Polsek Kateman, Ahad (14/1/2024) dini hari.
Dari tangan para pelaku bernama Yakup (37) warga Kelurahan Taga Raja dan Darlizan (45) Desa Tanjung Raja ini polisi menyita barang bukti (BB) 4 paket sabu yang masing-masing dibungkus plastik bening.
"Dan uang tunai Rp627.000. 2 unit handpone bersama nomor sim card," kata Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan, melalui Kapolsel Kateman AKP Ermanto SH.
Dijelaskannya, penangkapan bermula dari informasi warga yang mengatakan lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Lalu kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pengungkapan atas informasi tersebut. Tepatnya sekitar pukul 02.00 WIB, mendapati diduga pelaku sedang berdiri di Pelabuhan penyeberangan.
"Lalu kami lakukan penggeledahan badan yang disaksikan oleh warga,"lanjutnya.
Dari penggeledahan ini didapati BB Narkotika jenis sabu sebagai mana disebutkan diatas tadi. Kepada petugas ke dua pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan transaksi narkoba.
"Setelah kami lakukan tes urine, ke duanya positif menggunakan narkoba,"tutup Kapolsek Keteman AKP Ermanto.***