Selain itu barang bukti speedboat 200 PK mesin dua yang menjadi alat angkut juga ikut dilimpahkan ke Bea dan Cukai.
Rokok ilegal 81 dus atau kurang lebih 4000 slop tersebut hasil dari pengungkapan Satpolairud Polres Inhil di Perairan Concong Luar, Kecamatan Concong, Kabupatrn Inhil, Selasa (13/8/2024) sekitar pukul 13.25 WIB.
"Setelah melakukan pengungkapan penyeludupan rokok ilegal, kami mengamankan 81 dus rokok berbagai merk dan 3 orang tersangka serta 1 unit speedboat,"ujar Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK melalui Kasat Polairud AKP Ridwan SH.MH, Rabu (14/8/2024) siang.
Kemudian tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Mako Polairud Polres Inhil untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Hasil dari koordinasi dan perintah Bapak Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK, kami melimpahkan tersangka dan barang bukti malam itu juga ke Bea dan Cukai Tembilahan,"ucapnya.
Untuk diketahui, pengungkapan penyeludupan rokok tanpa cukai ini didapat dari informasi masyarakat setempat.
Kemudian Kapolres Inhil AKBP Budi Setiawan SIK memerintahkan Satpolairud untuk melakukan penyelidikan dilapangan.
Dari penyelidikan itulah polisi berhasil mengamankan speedboat membawa rokok ilegal di Perairan Concong Luar, Kecamatan Concong, Kabupaten Inhil.***