TEMBILAHAN--Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) musnahkan barang bukti dari 24 perkara tindak pidanan umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) di Halaman Kejari Inhil, Jalan Prof M Yamin, Tembilahan, Selasa (7/10/2025).
Pemusnahan barang bukti yang dipimpin Kajari Inhil, Nova Puspitasari dan dihadiri wakil Forkopimda ini merupakan hasil kejahatan agar tidak lagi disalahgunakan kedepannya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan dengan cara di bakar dan hancurkan ini narkotika jenis sabu seberat 418,1 gram, ganja 25,07 gram, 175 butir ekstasi
Selain itu, juga dimusnahkan pula 11 unit telepon genggam, 8 buah timbangan digital, 4 buah gunting, 1 set bong (alat hisap sabu), 6 bilah senjata tajam, serta 120 item obat-obatan terlarang dan ilegal.
Kajari Inhil Nova Puspitasari usai kegiatan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti yang dilakukan ini bukan hanya sebatas kegiatan seremonial, melainkan bentuk komitmen penegakan hukum dan tanggung jawab Kejaksaan dalam menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat.
"Pemusnahan barang bukti ini merupakan kegiatan rutin yang kami laksanakan setiap tahun. Untuk tahun 2025, ini adalah kegiatan ketiga kalinya,"ujar Nova.
Nova juga menambahkan, pemusnahan ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar menjauhi segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.
"Kami juga mengingatkan kepada masyarakat agar menjauhi narkoba karena dapat merusak generasi muda dan bangsa kita,"imbuhnya.
Dengan berakhirnya kegiatan ini, Kejari Inhil menegaskan kembali perannya sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum yang berkeadilan dan berintegritas di Kabupaten Inhil.***