DPRD Inhil Apresiasi Ketegasan DKUPP Tata Pasar dan Tekan Kebocoran Retribusi



TEMBILAHAN--Langkah tegas Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian dan Perdagangan (DKUPP) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) dalam menata pengelolaan pasar mendapat apresiasi dari DPRD Inhil. Penataan dinilai penting untuk membenahi persoalan administrasi pedagang sekaligus menekan kebocoran retribusi daerah.

Anggota Komisi II DPRD Inhil, Yusuf Said, SE, menilai lemahnya pengelolaan pasar selama ini telah berdampak terhadap penerimaan daerah. Selain persoalan retribusi, pedagang juga dinilai belum mendapatkan kepastian administrasi dan legalitas tempat usaha.

"Selama ini pengelolaan pasar di Inhil sangat lemah dan terkesan ada pembiaran dari oknum-oknum dinas terdahulu. Akibatnya PAD kita jebol, menjadi temuan BPK-RI, sementara pedagang kecil tidak mendapat kepastian hukum. Kelalaian masa lalu itu tidak boleh diulangi," tegas Yusuf saat belum lama ini.

Menurutnya, langkah yang dilakukan DKUPP di bawah kepemimpinan Kepala DKUPP Inhil Dr. Trio Beni Putra, SE, MM, dalam penataan pedagang Pasar Jalan Yos Sudarso merupakan langkah yang tepat. Terutama melalui pendataan pedagang secara lebih ketat dan penertiban administrasi.

"Apa yang dilakukan Pak Trio Beni dan timnya saat ini adalah sejarah baru bagi penataan pasar di Tembilahan. Beliau berani mengambil risiko, meluruskan aturan dan melakukan pendataan secara ketat by name by address sesuai arahan Pak Herman. Retribusi tahun berjalan dioptimalkan dan piutang masa lalu juga ditagih sesuai Perda Nomor 4 Tahun 2024," ujarnya.

Yusuf menegaskan, penertiban dan penagihan retribusi tersebut tidak semestinya dipandang sebagai pungutan liar. Menurutnya, sepanjang dilakukan berdasarkan aturan dan masuk ke kas daerah, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menyelamatkan potensi PAD.

Ia juga menyoroti capaian penerimaan retribusi pasar yang dinilai cukup signifikan. Dari target penerimaan retribusi pasar 2026 sebesar Rp335,72 juta, hingga 31 Agustus 2026 realisasinya telah mencapai Rp726,336 juta atau sekitar 215 persen dari target.

"Ini menunjukkan kalau pengelolaan dilakukan dengan benar, potensi retribusi pasar cukup besar. Ke depan jangan sampai kembali terjadi kebocoran," katanya.

Yusuf berharap pembenahan tidak berhenti di Pasar Yos Sudarso. Pasar Kayu Jati, Pasar Pagi dan pasar-pasar di kecamatan juga diminta mendapat penataan serupa sehingga aktivitas perdagangan berlangsung lebih tertib dan pedagang memiliki kepastian.

Legislatif juga mendorong penerapan sistem e-Retribusi segera direalisasikan. Sistem digital dinilai dapat memperkuat transparansi pembayaran sekaligus mempersempit ruang terjadinya kebocoran di lapangan.

Dukungan terhadap penataan tersebut juga disampaikan pedagang senior sekaligus perwakilan pelaku usaha pasar, Arfan atau yang akrab disapa Busu. Ia menilai penggunaan aplikasi digital dan dokumen Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) membuat proses pembayaran lebih jelas dan transparan.

"Kami masyarakat pasar sangat mendukung. Dulu pasar kita sembarangan dan tidak jelas administrasinya. Sekarang lewat DKUPP, lapak di TPS baru dijamin 100 persen gratis. Verifikasi pedagang dan pembayaran utang retribusi diatur secara resmi lewat aplikasi digital," ujarnya.

Ia menambahkan, adanya skema cicilan bagi pedagang yang belum mampu melunasi tunggakan retribusi juga dinilai membantu. Menurutnya, penataan pasar seharusnya terus didukung selama bertujuan menciptakan pengelolaan yang lebih tertib dan transparan.***