Selama 22 Hari, 22 Pelaku Narkoba di Tangkap





*Ada Oknum Polisi dan ASN*


INHIL-Selama 22 hari Operasi Muara Takus 2019, Polres Inhil temukan 16 kasus narkoba berbagai jenis dengan 22 orang tersangka, salah satunya oknum Polisi dan ASN

Hal itu dikatakan oleh Kapolres Inhil AKBP Indra Duaman Siahaan SIK saat pemusnahan barang bukti narkoba di Halaman Mapolres Inhil,  Selasa (3/12/19) pagi. 

"Adapun barang bukti yang dimusnahakan, sabu seberat 565,57 gram,  ekstasi 176 butir dengan berat 55,5 gram, "kata Kasat. 

Menurut Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman, pemusnahan barang bukti narkotika dan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana narkoba telah menjadi program nasional yang diinstruksikan oleh Kapolri. 

"Dalam kurun waktu 22 hari, dikatakan Kapolres, pihak Polres Inhil telah beehasil mengungkap 16 kasus tindak pidana narkoba dengan 22 tersangka yang diantaranya adalah oknum anggota Polri dan PNS, "katanya. 

Pemusnahan ini merupakan program nasional. Dalam arti kata, Pemerintah sekarang sedang giat-giatnya melaksanakan penindakan terhadap para pengguna dan bandar narkoba serta sosialisasi tentang bahaya narkoba kepada masyarakat.

Kapolres menuturkan, pihak Kepolisian akan menindaklanjuti oknum anggota polri yang terlibat dalam tindak pidana narkoba sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Kita menunjukkan bahwa komitmen polri dalam pemberantasan narkoba ini, ada oknum polri pun kita akan proses sesuai dengan hukum yang berlaku," jelas Kapolres.

Pemusnahan barang bukti narkotika berjenis shabu dan ekstasi dilakukan dengan cara diblender serta dicampur dengan cairan pembersih.


Dalam kesempatan pemusnahan itu disaksikan pula oleh segenap jajaran Forkopimda Kabupaten Inhil, diantaranya Wakil Bupati Kabupaten Inhil, Dandim 0314/Inhil, Kepala Kejaksaan Negeri Inhil, Ketua Pengadilan Negeri Tembilahan dan pihak Lembaga Pemasyarakatan Klas II (dua) A Tembilahan. (Ru)