Baca Disini Petunjuk Lengkap Cara Lapor SPT Online


Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak (WP) baik orang pribadi (OP) maupun badan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) tahunan melalui online. Hal itu menyusul keputusan penutupan layanan di seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) sejak 16 Maret-30 April 2020.

Pelaporan SPT tahunan melalui online diklaim lebih mudah. Aktivitas penghitungan objek pajak dan kewajiban pajak yang dilaporkan dalam SPT pajak tahunan kini bisa dilakukan dengan berbagai aplikasi online dan sarana pembayaran.

SPT memuat informasi penghasilan, harta, pajak yang terhutang, dan dilunasi dalam periode tertentu. Segala informasi dalam SPT tentunya harus benar, lengkap, dan jelas. Jika ada informasi yang tidak sesuai, wajib pajak akan dimintai pertanggungjawaban.

Berikut langkah mengisi SPT Online:

1. Langkah pertama, wajib pajak mengakses situs DJP Online

2. Masukkan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak dan kode EFIN milik wajib pajak

3. Isi kode keamanan yang disediakan lalu klik tombol verifikasi

4. Langkah berikutnya, cek email wajib pajak dan klik tautan aktivasi akun DJP Online. Setelah registrasi, kode EFIN haru disimpan dan jangan sampai hilang

5. Wajib pajak selanjutnya login kembali ke DJP Online dengan NPWP dan password yang telah ditentukan

6. Masuk ke halaman utama, klik logo e-filling, pilih menu buat SPT, dan jawab pertanyaan dengan tepat supaya mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS

7. Formulir diisi sesuai informasi yang dimiliki wajib pajak. Saat mengisi formulir bisanya diminta informasi penghasilan tidak kena pajak atau PTKP, netto, dan pajak penghasilan (PPh) yang dipotong pihak lain

8. Setelah semua terisi klik tanda centang pada bagian D lalu OK. Setelah mengirim SPT Onlineke Ditjen Pajak, wajib pajak akan mendapat laporan SPT terbaru real time.

Berikut dokumen yang harus disiapkan sebelum mengisi SPT Online:

1. Email, NPWP, dan kode EFIN

2. Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A yang diperoleh dari tempat wajib pajak bekerja

3. Rincian penghasilan lain termasuk yang bukan objek pajak, misal hibah dan warisan

4. Daftar harta dan kewajiban akhir tahun misal nomor rekening atau BPKB kendaraan

5. Menentukan PTKP.



Sumber: Detik.com