Zuraida Hanum Dituntut Penjara Seumur Hidup


Foto: Sidang tuntutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin (Ahmad Arfah)
Medan - Istri hakim PN Jamaluddin, Zuraida Hanum, dituntut hukuman penjara seumur dalam kasus dugaan pembunuhan hakim Jamaluddin. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Zuraida terbukti bersalah menjadi otak pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin.

"Meminta agar majelis hakim menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama seumur hidup," tutur Jaksa di PN Medan, Rabu (10/6/2020).

Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah pembunuhan direncanakan dengan matang kepada suaminya sendiri. Sementara itu, jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Jaksa menyebut kasus ini bermula dari perkenalan Jefri dengan Zuraida. Keduanya pun mulai saling menyukai.

Menurut jaksa, Zuraida pernah bercerita tentang masalah rumah tangganya dengan Jamaluddin kepada Jefri. Zuraida disebut sempat mengungkapkan niat untuk membunuh Jamaluddin karena merasa dikhianati.

Jefri kemudian disebut mengajak Reza untuk bertemu dengan Zuraida. Dalam pertemuan itu, Jefri disebut menyampaikan permintaan Zuraida untuk membunuh Jamaluddin.

Jaksa menyebut Reza sempat mempertanyakan niat membunuh itu kepada Zuraida. Saat ditanyai Reza, Zuraida membenarkan dan memberikan keyakinan bahwa niatnya itu bukan sekadar memanfaatkan Jefri.

Singkat cerita, eksekusi terhadap Jamaluddin kemudian dilakukan pada Jumat (29/11/2019). Eksekusi dilakukan di kamar Jamaluddin oleh Jefri, Reza dan Zuraida.

Mayat Jamaluddin kemudian dibuang ke perkebunan sawit di Deli Serdang. Jasad dibuang bersama dengan mobil milik Jamaluddin untuk membuat seolah-olah terjadi kecelakaan.

Zuraida pun dinilai bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Jaksa menilai Zuraida terbukti bersalah melakukan pembunuhan bersama Jefri dan Reza yang juga merupakan dua terdakwa lain dalam kasus ini.


Sumber: Detik.com