Zuraida Hanum Dituntut Penjara Seumur Hidup
Foto: Sidang tuntutan kasus pembunuhan hakim Jamaluddin (Ahmad Arfah) |
Medan - Istri hakim PN Jamaluddin, Zuraida Hanum, dituntut
hukuman penjara seumur dalam kasus dugaan pembunuhan hakim
Jamaluddin. Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Zuraida terbukti bersalah
menjadi otak pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin.
"Meminta agar majelis hakim menuntut terdakwa dengan pidana
penjara selama seumur hidup," tutur Jaksa di PN Medan, Rabu (10/6/2020).
Jaksa menyebut hal yang memberatkan terdakwa adalah
pembunuhan direncanakan dengan matang kepada suaminya sendiri. Sementara itu,
jaksa menyebut tidak ada hal yang meringankan terdakwa.
Jaksa menyebut kasus ini bermula dari perkenalan Jefri
dengan Zuraida. Keduanya pun mulai saling menyukai.
Menurut jaksa, Zuraida pernah bercerita tentang masalah
rumah tangganya dengan Jamaluddin kepada Jefri. Zuraida disebut sempat
mengungkapkan niat untuk membunuh Jamaluddin karena merasa dikhianati.
Jefri kemudian disebut mengajak Reza untuk bertemu dengan
Zuraida. Dalam pertemuan itu, Jefri disebut menyampaikan permintaan Zuraida
untuk membunuh Jamaluddin.
Jaksa menyebut Reza sempat mempertanyakan niat membunuh itu
kepada Zuraida. Saat ditanyai Reza, Zuraida membenarkan dan memberikan
keyakinan bahwa niatnya itu bukan sekadar memanfaatkan Jefri.
Singkat cerita, eksekusi terhadap Jamaluddin kemudian
dilakukan pada Jumat (29/11/2019). Eksekusi dilakukan di kamar Jamaluddin oleh
Jefri, Reza dan Zuraida.
Mayat Jamaluddin kemudian dibuang ke perkebunan sawit di
Deli Serdang. Jasad dibuang bersama dengan mobil milik Jamaluddin untuk membuat
seolah-olah terjadi kecelakaan.
Zuraida pun dinilai bersalah melanggar pasal 340 KUHP jo
Pasal 55 ayat (1) ke-1,2 KUHP. Jaksa menilai Zuraida terbukti bersalah
melakukan pembunuhan bersama Jefri dan Reza yang juga merupakan dua terdakwa
lain dalam kasus ini.
Sumber: Detik.com