JAKARTA - Zuraida Hanum terpidana kasus pembunuhan hakim
Jamaluddin, mengajukan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim
kepadanya. Hal ini karena alasan anak yang harus dihidupi usai bapaknya telah
meninggal dunia.
“Sikap kita banding, berarti kita tidak setuju atas putusan
itu. Karna tidak diharapkan sebagaimana diharapkan oleh kami,” ujar Onan Purba,
selaku kuasa hukum Zuraida seperti dikutip Riaupos.co, Kamis (2/7).
Ia kecewa lantaran penegakan hukum itu tidak tegak
sebagaimana yang diharapkannya. Artinya kata dia, majelis hakim masih
mengabaikan hak-hak Zuraida Hanum sebagai seorang ibu. Ia bahkan menilai,
pertimbangan majelis hakim condong kearah melanggar HAM.
“Contohnya yang tidak diterapkan, ada pertimbangan majelis
hakim bahwa dia (Zuraida) punya anak mendiang satu. Kan itu, atau mau dibawa ke
laut anaknya itu. Bapak sudah mati, mamaknya dihukum mati. Apa begitu maksud
penegakan hukum itu?” kesal Onan.
Apalagi kata dia, anak Zuraida yang berinisial K, masih
berumur 7 tahun yang masih membutuhkan kasih sayang ibunya. “Anaknya itu masih
kecil kali, bagaimana bisa dia mendapatkan kasih sayang orangtua kalau
orangtuanya di vonis mati,” katanya.
Itulah menurutnya nanti yang akan menjadikan dasar baginya,
untuk mengajukan banding. “Rencana kami akan mengajukan banding pada Rabu (8/7)
depan. Paling lambat itu, jadi kami masih punya waktu,” pungkasnya.
Perlu diketahui, majelis hakim diketuai Erintuah Damanik
memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa Zuraida Hanum. Zuraida divonis mati
lantaran terbukti sebagai otak pelaku pembunuhan hakim Jamaluddin, dalam sidang
virtual di ruang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (1/7).
Menurut majelis hakim, perbuatan terdakwa Zuraida Hanum
terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHPidana Jo Pasal 55 ayat 1
ke-1 KUHPidana. “Menjatuhkan oleh karena itu kepada terdakwa Zuraida Hanum,
dengan pidana mati,” tegas Erintuah.
Majelis hakim berpendapat, hal yang memberatkan bahwa
terdakwa Zuraida merupakan istri anggota organisasi Dharmayukti pada PN Medan.
“Sedangkan hal yang meringankan, tidak ada alasan pemaaf padanya,” ucap hakim
anggota Imanuel Tarigan.
Selain itu, majelis hakim menilai bahwa sebagai istri korban
Jamaluddin seharusnya terdakwa Zuraida Hanum mampu menciptakan tertib keluarga
sebagaimana citra istri Dharmayukti. Kemudian, sebelum membunuh Jamaluddin,
terdakwa Zuraida telah menjalin hubungan dekat dengan terdakwa M Jefri Pratama.
“Bahwa selama pemeriksaan perkara ini, terdakwa Zuraida Hanum tidak
bersungguh-sungguh menunjukkan rasa penyesalan,” urai hakim Imanuel lagi.
Putusan ini jauh lebih berat dari tuntutan tim jaksa
penuntut umum (JPU) Parada Situmorang Cs, yang semula menuntut dengan pidana
seumur hidup. Sementara itu, dua eksekutor pembunuh hakim Jamaluddin, lolos
dari hukuman mati. Dimana terdakwa M Jefri Pratama dijatuhi hukuman seumur
hidup. Sementara, M Reza Fahlevi dijatuhi hukuman selama 20 tahun penjara.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dengan pidana
selama seumur hidup.