BAGAN SIAPIAPI - Tertangkap tangan melakukan penangkapan
ikan mengunakan alat tangkap terlarang (trawl), sejumlah nelayan diamankan dan
selanjutnya mendapatkan pembinaan dari pihak Unit Pelaksana Teknis (UPT) bidang
Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Wilayah III Dinas Kelautan
dan Perikanan Provinsi Riau.
Hal itu dikatakan Kepala UPT PSDKP Wilayah III Hermanto SPi,
Kamis (16/7/2020) di Bagansiapiapi.
"Saat itu kami lakukan patroli pengawasan di perairan
Rohil, pada Rabu 15 Juli dan saat di perairan Sinaboi sekitar pukul 14.00 wib
tertangkap tangan ada yang mengunakan alat terlarang untuk menangkap
ikan," kata Hermanto, saat dikutip Riaupos.co.
Selanjutnya boat dan nelayan yang berasal dari Kepenghuluan
Raja Bejamu, Sinaboi tersebut dibawa ke pelabuhan terdekat UPT Bidang PSDKP
Wilayah IIII di Bagansiapiapi untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Karena kapal tersebut termasuk nelayan kecil, kurang
dari 10 GT maka terhadap orang atau tekong dilakukan pembinaan sementara alat
tangkap dirampas untuk dimusnahkan atau disimpan di gudang Barang Bukti (BB)
UPT," kata Hermanto.
Sejumlah nelayan tersebut, dengan pemilik boat Ngatiman
(38), tekong Rahmat (27) diberikan peringatan keras dan membuat surat pernyataan.
"Mereka diberi peringatan keras, tak akan melakukan
penangkapan mengunakan alat terlarang lagi, tak mengulangi kesalahan dan
mengubah alat tangkap yang dipergunakan sesuai dengan aturan yang berlaku dan
ramah lingkungan," kata Hermanto.