Dinas Perhubungan Pekanbaru Usulkan Pembuatan Jalur Khusus Sepeda

 

Pekanbaru - Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) terkait keselamatan pesepeda di jalan. Di dalam peraturan dengan nomor PM 59 Tahun 2020 itu, pemerintah wajib memfasilitasi pesepeda.

Pada pasal 16, penyediaan fasilitas berupa jalur menjadi tanggungjawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Penyediaan fasilitas ini bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga. Kemudian di pasal 17, pemerintah juga bertanggungjawab menyediakan rambu lalu lintas bagi pesepeda.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Yuliarso menyebut, pihaknya akan mengusulkan untuk pembuatan jalur khusus pesepeda untuk menuju tempat-tempat tertentu.

"Kami sudah merencanakan jalur khusus sepeda di jalanan Kota Pekanbaru. Terutama jalan-jalan yang akan mengakses ke tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat wisata dan pusat perbelanjaan, dan tentunya akan kita usulkan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," kata Yuliarso, Ahad (20/9/2020), dikutip dari cakaplah.com.

Apalagi, semenjak pandemi covid-19 mewabah dunia ada fenomena baru yang muncul di Indonesia yaitu bersepeda. Masyarakat lebih cenderung aktif bersepeda di tengah pandemi covid-19.

"Rencana pembuatan jalur khusus pesepeda akan segera disampaikan ke Walikota agar dapat cepat direalisasikan," katanya.

Kata Yuliarso, Dishub sudah jauh hari juga menyampaikan kepada para pesepeda agar berhati-hati, mengingat jalan raya digunakan oleh kendaraan bermotor maupun pejalan kaki dan pesepeda.

"Maka khusus untuk pesepeda yang menggunakan jalan raya harus berhati-hati mengambil jalur yang digunakan. Terlebih lagi di jalur padat, maka diminta kepada pesepeda atau biker untuk ekstra hati-hati," jelasnya.