Manager PT Duta Palma Divonis Bebas Hakim

Pekanbaru - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Pekanbaru memvonis bebas terdakwa suap alih fungsi hutan di Provinsi Riau, Suheri Terta, Rabu (9/9/2020). Legal Manager PT Duta Palma itu dinyatakan tidak terbukti memberikan suap Rp3 miliar kepada mantan Gubernur Riau Annas Maamun.

Ketua Pengadilan, Saut Maruli Tua Pasaribu SH MH yang selaku ketua majelis hakim dalam perkara tersebut, menyatakan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik pertama ataupun kedua, tidak terbukti selama persidangan berlangsung.

"Membebaskan terdakwa dari tuntutan JPU," terang Saut, dikutip dari Klikmx.com.

Tidak sampai disitu, hakim juga menyatakan pemulihan hak, martabat serta kedudukan terdakwa. Selain itu, hakim memerintahkan JPU KPK untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan setelah vonis dibacakan.

Perkara ini bermula dari pengajuan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Riau oleh Annas Maamun kepada Menteri Kehutanan tahun 2014. Rencana ini membuat Surya Darmadi (tersangka) menemui Annas Maamun dan Kepala Dinas Kehutanan Riau Zulher.

Surya Darmadi ingin kebun milik perusahaannya Dulta Palma Group dikeluarkan dari kawasan hutan dalam RTRW. Lokasi perusahaan ini ada di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).

JPU KPK dalam dakwaannya menyebut ada rencana memberikan uang Rp8 miliar kepada Annas. Di mana, Rp3 miliar itu sebagai uang muka dan sisanya diberikan setelah RTRW disahkan menteri.

Uang Rp3 miliar diserahkan Suheri Terta sebagai Legal perusahaan melalui perantara yang merupakan orang terdekat Gubernur Riau, yakni Gulat Mendali Emas Manurung. Namun dalam persidangan, hanya Gulat yang menyatakan Annas Maamun selaku Gubernur Riau menerima uang itu.

"Hal ini sudah dibantah terdakwa dan saksi lain tidak melihat adanya penyerahan uang itu," ujar Saut membacakan keputusan vonis terdakwa.

Sementara Annas Maamun sendiri, tambah Saut, tidak mengingat apakah menerima uang karena dalam persidangan sering menyatakan lupa. Begitu juga dengan rekonstruksi yang dilakukan karena tidak sesuai dengan keterangan para saksi.

"Satu keterangan saksi saja (Gulat) tidak cukup sebagai alat bukti dan tidak memenuhi unsur sebagaimana dakwaan JPU," jelas Saut.

Terhadap vonis ini, JPU KPK yang mendengar secara daring menyatakan pikir-pikir. Sementara terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan menerima vonis ini.

Sebelumnya, oleh JPU KPK, Suheri Terta dituntut pidana penjara selama 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta atau subsider 6 bulan kurungan.

Dalam tuntutan JPU KPK itu, Suheri Terta disebut terbukti menyuap mantan Gubernur Riau Annas Maamun melalui Gulat Medali Emas Manurung sebesar Rp3 miliar dari Rp8 miliar dalam bentuk Dollar Singapura yang dijanjikan.

Adapun tujuan menyuap Annas Maamun yakni, Suheri Terta ingin anak perusahaan PT Darmex Agro di Kabupaten Inhu, seperti PT Palma Satu, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari dan PT Seberida Subur dimasukkan atau diakomodir dalam usulan perubahan RTRW Riau 2014.