Wujudkan Standarisasi Produk di Riau, BSN RI bersama Unilak Bermitra

 

Pekanbaru - Badan Standarisasi Nasional (BSN) Republik Indonesia bersama dengan Universitas Lancang Kuning (Unilak) bermitra untuk membantu peningkatan standarisasi di Provinsi Riau.

Hal ini setelah dilakukan penandatanganan nota kesepahaman antara Rektor Unilak Dr.Junaidi dengan kepala BSN RI Kukuh S Ahmad di Balai Serindit Gedung Daerah, Kamis (17/6/2021).

Penandatanganan disaksikan oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar dan anggota DPR -RI dari Komisi II Ir Arsyadjuliandi Rachman MBA atau yang biasa disapa Andi Rachman.

Kepala BSN Kukuh S Ahmad dalam sambutannya mengatakan standarisasi tidak mungkin bergerak tanpa peran perguruan tinggi. Karena recources, SDM, infrastruktur perguruan tinggi di seluruh Indonesia sangat besar.

"Kami bahu-membahu dengan perguruan tinggi saling berkontribusi, di PT mereka mengemban Tri Dharma Perguruan tinggi, tapi di sisi lain standardisasi juga memerlukan ekpertis (keahlian) teman-teman di perguruan tinggi," sebutnya.

Rektor Unilak Dr Junaidi mengucapkan terimakasih kepada BSN, Pemprov Riau dan Andi Rachman. Kerjasama ini adalah kepercayaan kepada Unilak. "Kami di Unilak memiliki SDM (dosen) yang besar, dan kami konsisten membantu UMKM untuk melakukan sosialiasi peningkatan kualitas. Lewat Tri Dharma Perguruan melalui program penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dosen-dosen Unilak telah banyak membantu pelaku usaha tentang pentingnya standarisasi," ucapnya.

Disebutkan Rektor, Unilak akan terus berdiri bersama pelaku UMKM untuk selalu konsisten mendorong meningkatkan mutu baik di bidang pertanian, kelistrikan, pariwisata, perkebunan, ekonomi dan lain lain.

Adanya MOU ini mendapatkan apresiasi dari Andi Rachman, ditemui usai penandatanganan ia mengatakan Unilak cepat merespon atas keberadaan BSN di Riau.

"Unilak sebagai stakeholder juga berperan meningkatkan kualitas pendidikannya dan memiliki standar. Di Unilak pun dengan SDM di internal bisa mendorong standarisasi," pungkasnya.

Sumber: Cakaplah.com