HUT RI ke-79, 10.090 Napi di Riau Diusulkan Dapat Remisi


PEKANBARU – Sebanyak 10.090 napi di Riau diusulkan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, mendapat remisi dalam rangka menyambut Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79 ini.

Rinciannya, sebanyak 10.033 narapidana dewasa dan 57 anak yang sedang menjalani masa pidana pada Lapas, Rutan dan LPKA di Provinsi Riau.

“Usulan remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku para narapidana yang telah menunjukkan sikap baik selama menjalani masa pidana,” kata Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir.

Budi menjelaskan, mereka yang mendapatkan remisi ini diberikan kepada mereka yang memenuhi syarat administratif dan substantif.

“Contohnya remisi diberikan bagi napi berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan dengan baik,” jelas Budi Argap Situngkir.

Budi merincikan, dari 10.033 orang narapidana dewasa yang diusulkan menerima remisi umum, 9.913 orang tetap menjalani masa hukuman setelah mendapatkan remisi.

“Jumlahnya bervariasi tergantung pada masa hukuman yang telah dijalani yang biasa disebut dengan RU-I,” urai Budi. 

Sedangkan, untuk 120 orang narapidana dewasa langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa hukuman melalui remisi (RU-II).

Budi memastikan bahwa proses pemberian remisi ini tidak dipungut biaya alias gratis.

“Proses pengajuan remisi ini, dilakukan secara transparan dan bebas dari praktik pungutan liar. Seluruh data dan proses pengajuan dikelola melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) secara otomatis,” tegas Budi.

Artinya, Budi mengingatkan bahwa usulan remisi ini masih bersifat sementara dan keputusan final terkait pemberian remisi akan turun pada tanggal 17 Agustus mendatang.

Budi berpesan kepada seluruh warga binaan yang ada di Provinsi Riau, agar terus berkelakuan baik dan memanfaatkan waktu yang ada untuk memperbaiki diri. 

“Manfaatkan program pembinaan yang telah disediakan dengan sebaik-baiknya,” pesan Budi.

Budi menginformasikan bahwa per tanggal 14 Agustus 2024, total warga binaan pada 16 Lapas/Rutan/LPKA yang berada di wilayah Kemenkumham Riau sebanyak 15.037 orang, yang terdiri dari 12.122 narapidana dan 2.915 tahanan. 

Namun, untuk kapasitas kamar hunian Lapas dan Rutan di Riau hanya mampu menampung 4.555 orang, ini berarti kelebihan hunian sebanyak 330 persen dari kapasitas yang seharusnya.***